Rabu, 26 Juni 2013

Peraturan Menteri Kesehatan no.26 tahun 2013 tentang Tenaga Gizi


#TenagaGizi adalah setiap orang yang lulus pendidikan di bdg gizi sesuai ketentuan perundang2an. Kamu termasuk?

Ketentuan Umum 2, Pelayanan gizi merupakan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan status gizi, baik masyarakat, kelompok individu/klien mulai dari pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, untuk mencapaik status kesehatan optimal
Nah di PERMEKES No 26 Tahun 2013 ini, dikenal adanya STRTGz, SIPTGz, dan juga SIKTGz, akan dijelaskan satu2 terkait dengan itu

STRTGz adalah surat tanda registrasi tenaga gizi, merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada #TenagaGizi yang telah #TenagaGizi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau belum punya sertifikat itu, tenang saja, untuk uji kompentesinya baru ujicoba, ke depan disemua wilayah akan ada ujiannya :)

SIPTGz itu singkatan dari Surat Ijin Praktik #TenagaGizi, merupakan bukti terlulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaanpelayanan gizi secara mandiri. Jadi di masa depan, #TenagaGizi bisa praktik kayak dokter, bidan, dokter gizi :D

SIKTGz adalah singkatan dari Surat Ijin Kerja Tenaga Gizi merupakan bukti pemberian kewenangan utk menjalankan pekerjaan pelayanan gizi diPelayanan Kesehatan. Nah...jadi kalau mau kerja di fasilitas pelayanan kesehatan harus punya SKITGz ini, catet ya!

Untuk mendapatkan surat-surat tersebut, harus memenuhi apa yang dinamakan dengan Standar Profesi #TenagaGiziStandar Profesi #TenagaGizi merupakan batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki atau dikuasaii oleh #TenagaGizi utk dapat melaksanakanpekerjaan dan praktik 

pelayanan gizi secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi #PERSAGI #TenagaGizi
Berdasarkan pendidikan #TenagaGizi ada 4 : D3 = Amd.Gz, D4 = SSiT, S1 = S.Gz dan pendidikan profesi gizi S1 (Registered Dietisien)

khusus buat D4 dan S1 Gizi, kalian merupakan #TenagaGizi Nutrisionis Registered, ttp harus lulus uji kompetensi dan teregistrasi jg :) bisa disimpulkan dalam PERMENKES ini tingkat D4 Gizi & S1 Gizi itu setara, dianggap sama yaitu merupakan #TenagaGizi Nutrisionis Registered

bagi D4 dan S1 Gizi yg ikut pendidikan profesi & lulus uji kompetensi & teregistrasi menjadi #TenagaGizi Registered Dietisien

Jadi bisa diringkas #TenagaGizi itu hanya 3 jenis saja, 1.Technical Registered Dietisien (buat yang D3), 2. Nutrisionis Registered, 3. Registered Dietisien

Jadi di masa depan, #TenagaGizi bisa praktik kayak dokter, bidan, dokter gigi, dll :D asek tenan...
Bagi #TenagaGizi untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktik harus memiliki STRTGz. Catet ya...HARUS PUNYA STRTGz!

Urutannya Kuliah di D3 / D4 / S1 / Profesi Gizi > Uji Kompetensi > STRTGz > SIKTGz atau SIPTGz :)

Dengan itu (SIPTGz & SIKTGz) #TenagaGizi baru boleh menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri/berkerja di Faslitas Pelynan Kesehtn

Sedangkan buat #TenagaGizi yang dapat menjalankan praktik secara mandiri HANYA Registered Dietisien, ingat ya hanya Registered Dietisien (D4 atau S1)

Oya SIPTGz atau SIKTGz ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota. Jadi inget baik-baik ya, pengurusan di daerah masing2 :)

Nah kalau #TenagaGizi memiliki SIPTGz dapat melakukan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri *)Kayak dokter, bidan, dll. SIPTGz hanya utk Registered Dietetesien (RD)

Sertifikat RD tersebut akan dikeluarkan oleh organisasi profesi #PERSAGI @DPP_PERSAGI - Persatuan Ahli Gizi Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo Komentar :)

Pelatihan NCP/PAGT 2019: A Dream Come True

       Selamat pagi, sudah lama tidak menulis di blog ini. Dalam sebuah momen/kegiatan pasti ada cerita nya, ada hal unik nya, ada juga...