#TenagaGizi adalah setiap orang yang lulus pendidikan di bdg
gizi sesuai ketentuan perundang2an. Kamu termasuk?
Ketentuan Umum 2, Pelayanan gizi merupakan upaya untuk memperbaiki
dan meningkatkan status gizi, baik masyarakat, kelompok individu/klien mulai
dari pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan
evaluasi gizi, untuk mencapaik status kesehatan optimal
Nah di PERMEKES No 26 Tahun 2013 ini, dikenal adanya STRTGz,
SIPTGz, dan juga SIKTGz, akan dijelaskan satu2 terkait dengan itu
STRTGz adalah surat tanda registrasi tenaga gizi, merupakan
bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada #TenagaGizi
yang telah #TenagaGizi
yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kalau belum punya sertifikat itu, tenang saja, untuk uji
kompentesinya baru ujicoba, ke depan disemua wilayah akan ada ujiannya :)
SIPTGz itu singkatan dari Surat Ijin Praktik #TenagaGizi,
merupakan bukti terlulis pemberian kewenangan untuk menjalankan
pekerjaanpelayanan gizi secara mandiri. Jadi di masa depan, #TenagaGizi
bisa praktik kayak dokter, bidan, dokter gizi :D
SIKTGz adalah singkatan dari Surat Ijin Kerja Tenaga Gizi
merupakan bukti pemberian kewenangan utk menjalankan pekerjaan pelayanan gizi
diPelayanan Kesehatan. Nah...jadi kalau mau kerja di fasilitas pelayanan
kesehatan harus punya SKITGz ini, catet ya!
Untuk mendapatkan surat-surat tersebut, harus memenuhi apa
yang dinamakan dengan Standar Profesi #TenagaGiziStandar
Profesi #TenagaGizi
merupakan batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki atau dikuasaii oleh #TenagaGizi
utk dapat melaksanakanpekerjaan dan praktik
pelayanan gizi secara profesional
yang diatur oleh organisasi profesi #PERSAGI #TenagaGizi
Berdasarkan pendidikan #TenagaGizi
ada 4 : D3 = Amd.Gz, D4 = SSiT, S1 = S.Gz dan pendidikan profesi gizi S1
(Registered Dietisien)
khusus buat D4 dan S1 Gizi, kalian merupakan #TenagaGizi
Nutrisionis Registered, ttp harus lulus uji kompetensi dan teregistrasi jg :)
bisa disimpulkan dalam PERMENKES ini tingkat D4 Gizi & S1 Gizi itu setara,
dianggap sama yaitu merupakan #TenagaGizi
Nutrisionis Registered
bagi D4 dan S1 Gizi yg ikut pendidikan profesi & lulus
uji kompetensi & teregistrasi menjadi #TenagaGizi
Registered Dietisien
Jadi bisa diringkas #TenagaGizi
itu hanya 3 jenis saja, 1.Technical Registered Dietisien (buat yang D3), 2.
Nutrisionis Registered, 3. Registered Dietisien
Jadi di masa depan, #TenagaGizi
bisa praktik kayak dokter, bidan, dokter gigi, dll :D asek tenan...
Bagi #TenagaGizi untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktik
harus memiliki STRTGz. Catet ya...HARUS PUNYA STRTGz!
Urutannya Kuliah di D3 / D4 / S1 / Profesi Gizi > Uji
Kompetensi > STRTGz > SIKTGz atau SIPTGz :)
Dengan itu (SIPTGz & SIKTGz) #TenagaGizi
baru boleh menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri/berkerja di
Faslitas Pelynan Kesehtn
Sedangkan buat #TenagaGizi
yang dapat menjalankan praktik secara mandiri HANYA Registered Dietisien, ingat
ya hanya Registered Dietisien (D4 atau S1)
Oya SIPTGz atau SIKTGz ini dikeluarkan oleh pemerintah
daerah kabupaten/ kota. Jadi inget baik-baik ya, pengurusan di daerah masing2
:)
Nah kalau #TenagaGizi memiliki SIPTGz dapat melakukan praktik
Pelayanan Gizi secara mandiri *)Kayak dokter, bidan, dll. SIPTGz hanya utk
Registered Dietetesien (RD)
Sertifikat RD tersebut akan dikeluarkan oleh organisasi
profesi #PERSAGI
@DPP_PERSAGI -
Persatuan Ahli Gizi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo Komentar :)